Kantongi SK Baru, Partai Golkar Pede Hadapi Gugatan di PTUN

    Bahlil menyebut SK baru yang diterbitkan Menteri Hukum telah memuat seluruh pengurus baru Partai Golkar secara lengkap.

    Baca juga: Menteri Dody Tinjau Pengoperasian Infrastruktur Sumber Daya Air di PJT I Malang

    “SK yang pertama itu kan pengurus sementara baru sekitar sembilan orang dan hari ini SK yang keluar lengkap, sudah 100 lebih, 159, dan sudah ada dewan pembina, dewan kehormatan, dewan etik, kemudian mahkamah partai,” katanya.

    Di sisi lain, Ilhamsyah Ainul Mattimu menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.

    Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT itu didaftarkan Ilhamsyah pada Senin (21/10). Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ilhamsyah dalam petitumnya meminta Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut SK dimaksud. (Sidik Purwoko)

    Baca juga: Baim Wong Serahkan 43 Dokumen untuk Buktikan Perselingkuhan Paula Verhoeven

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Satgas Damai Cartenz-2025 Tangkap KKB Nosin Murib di Sentani Jayapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI