Pelaku Judi Online Diamankan Satreskrim Polres Tabalong

Kemudian pelaku memasukkan angka tebakan tersebut ke akun situs judi online melalui hape miliknya.

Saat ditanyakan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat dilakukan pemeriksaan di hape pelaku terdapat situs  judi online

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk menghindari permainan judi, karena setiap perjudian tidak ada kemenangan dan kekayaan yang didapatkan tetapi kekalahan, kemiskinan dan rusaknya mental,” jelasnya.

Sulitnya pemberantasan perjudian terutama judi online karena dapat dilakukan dimana saja,. kapan saja dan oleh siapa saja.

“Bersama ini kami mengajak seluruh warga untuk bersama sama mendukung kebijakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya yaitu memberantas perjudian.”

Pelaku MI saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MI, 1 buah gawai berwarna biru dan uang tunai sebesar 285 ribu Rupiah (rilis)

Editor Restu