Saat jatuh tempo korban mulai menagih janji pelaku namun pelaku selalu mengulur waktu pembayaran dengan berbagai alasan.
Korban yang merasa curiga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan saksi-saksi batas tanah serta aparat desa dan didapati fakta ketidak sesuaian tanda tangan dan ketidak sesuaian pejabat penandatangan surat segel tersebut.
Korban yang merasa ada dugaan surat tersebut palsu dan merasa tertipu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong dan turut disita 1 lembar KTP atas nama Pelaku, 1 lembar kuitansi gadai, 1 lembar surat perjanjian Gadai, 1 lembar surat Segel Tanah palsu, 1 lembar rekening koran. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







