“Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku, termasuk melakukan penggeledahan terhadap kantor satelit di Ruko Galaxy di daerah Bekasi Selatan,” sambungnya.
Dari 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 11 orang diantaranya merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara 4 orang lainnya adalah dari sipil.
Wira menuturkan bahwa ruko yang digunakan para tersangka di Grand Galaxy sebagai kantor satelit itu sebelumnya berlokasi di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
“Kemudian sejak bulan Januari 2024, kantor tersebut dipindahkan ke Ruko Galaxy di Bekasi Selatan,” ucapnya.
Wira menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa kantor satelit di Bekasi itu dikendalikan oleh tiga orang tersangka berinisial AK, AJ, dan A, yang kemudian mempekerjakan 12 orang pekerja.
“Dari 12 orang tersebut, 8 orang bertugas sebagai operator, dan 4 orang bertugas sebagai admin,” ujar Wira.
Dilanjutkannya, tugas dari 12 orang itu yakni list atau daftar web judi online, yang kemudian difilter oleh Tersangka AJ menggunakan akun telegram milik tersangka AK dengan maksud tertentu.
“Agar website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” ungkapnya.
“Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” imbuhnya.