WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja di lingkungan DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Lagu Indonesia Raya ini dikumandangkan oleh semua pegawai di lingkungan DPR secara serentak dengan sikap sempurna atau berdiri pada pukul 10.00 WIB.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat yang beredar di kalangan wartawan dengan Nomor T/1375/11/2024 tertanggal 5 November 2024. Surat tersebut dibubuhi tanda tangan bertinta hitam Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan DPR.
Baca juga:Libatkan Buruh dan Pemerintah, DPR Akan Kaji Kembali Indeks Upah Buruh
“Sebagai upaya memperkuat nasionalisme dan persatuan Indonesia di Lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran Lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di Lingkungan DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya,” tulis surat tersebut dikutip Beritasatu.com, Rabu (6/11/2024).
Dalam surat itu, Dasco meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menindaklanjuti instruksi tersebut mulai Kamis, 7 November 2024.
“Sehubungan dengan hal tersebut, saya minta Saudara Sekretaris Jenderal DPR RI untuk dapat menindaklanjuti mulai Kamis, 7 November 2024,” tulis instruksi tersebut.
Dihubungi terpisah, Sekjen DPR Indra Iskandar tak menampik instruksi pimpinan DPR tersebut. Hanya saja instruksi pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja di DPR tak bisa langsung dilaksanakan pada Kamis, 7 November 2024.