WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah memburu dua tersangka kasus judi online yang melarikan diri. Keduanya berinisial A dan M yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Juru bicara PMJ Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, proses melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua tersangka yang berstatus DPO berinisial A dan M. Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berupaya mengejar kedua orang tersebut,” kata Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa hingga saat ini, status DPO tersebut belum bisa dipastikan apakah berasal dari lingkungan Komdigi atau bukan. Namun, dia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.
Baca juga: Kinerja Presiden Prabowo Diapresiasi Warganet TikTok hingga Banjir Doa ini
“Siapa pun yang terlibat, baik dari internal Kementerian Komdigi, bandar, atau pihak lainnya, akan dikenakan sanksi sesuai hukum, termasuk tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Ade Ary.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 orang. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara empat lainnya warga sipil.
Salah satu tempat yang digunakan untuk kegiatan judi online ini adalah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, yang dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.