WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebelum berakhir masa jabatan sebagai Presiden, Joko Widodo mengesahkan pembentukan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pansel bentukan Jokowi ini pun kemudian menuai pro kontra, karena dinilai yang lebih berhak membentuk adalah presiden selanjutnya, yakni Prabowo Subianto.
Salah satu yang meragukan keabsahan pansel KPK bentukan Jokowi itu, adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin pun mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan pansel KPK oleh Jokowi.
“Menurut versi saya, yang berwenang dan berhak dan sah itu hanya (pansel) bentukan Pak Prabowo Subianto,” ujar Boyamin ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: MA Korting Hukuman Mardani H Maming 2 Tahun, KPK: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
Boyamin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Itu dalam pertimbangannya disebutkan bahwa presiden itu hanya boleh sekali menyeleksi pimpinan KPK, dan ditulis juga di situ Pak Jokowi sudah melakukan (seleksi) tahun 2019,” ucap dia.
Oleh karena itu, menurut Boyamin, pimpinan KPK untuk periode 2024–2029 itu seharusnya diseleksi dan/atau diserahkan kepada DPR dan Presiden Periode 2024–2025, dalam hal ini Prabowo Subianto. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi