WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sebelum berakhir masa jabatan sebagai Presiden, Joko Widodo mengesahkan pembentukan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pansel bentukan Jokowi ini pun kemudian menuai pro kontra, karena dinilai yang lebih berhak membentuk adalah presiden selanjutnya, yakni Prabowo Subianto.
Salah satu yang meragukan keabsahan pansel KPK bentukan Jokowi itu, adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin pun mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pembentukan pansel KPK oleh Jokowi.
“Menurut versi saya, yang berwenang dan berhak dan sah itu hanya (pansel) bentukan Pak Prabowo Subianto,” ujar Boyamin ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/11/2024).







