UU baru tersebut membatalkan perjanjian 1967 yang mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel, menghentikan kegiatannya di negara tersebut, dan melarang kontak antara pejabat Israel dan karyawan lembaga tersebut.
UU itu juga menetapkan bahwa staf UNRWA tidak akan menerima visa diplomatik, menurut harian tersebut.
Dengan disahkannya UU tersebut, kementerian luar negeri dan dalam negeri Israel tidak akan lagi mengeluarkan visa masuk kepada karyawan UNRWA, pejabat bea cukai Israel tidak akan menangani barang impor lembaga tersebut, dan pengecualian pajak akan dicabut.
Baca juga:Hamas Optimis Gerakan Pembebasan Palestina Bakal Menang
UNRWA juga akan kehilangan status diplomatik dan kekebalan yang didapatkan sejak 1967, lapor Yedioth Ahronoth.
Pada 22 Juli, Knesset meloloskan pembacaan pertama RUU untuk melarang operasi UNRWA di Israel dan mencabut kekebalan diplomatik para stafnya.
Meskipun ada dukungan luas terhadap UU tersebut, baik koalisi maupun oposisi menyuarakan kekhawatiran bahwa pemungutan suara atau penerapannya akan tertunda karena Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah berada di bawah tekanan besar dalam beberapa minggu terakhir dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Amerika Serikat karena kurangnya badan alternatif yang akan memberikan tanggapan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza,” lapor surat kabar itu.
Pejabat senior Kementerian Luar Negeri Israel pada Minggu memperingatkan bahwa jika UU disahkan pada pembacaan kedua dan ketiga, keanggotaan Israel di PBB kemungkinan dihentikan, karena telah melanggar Piagam PBB, menurut laporan itu.







