Pelayanan SKCK dan SPKT Polresta Banjarmasin Pindah ke Jalan S Parman

Informasi diperlukan bagi masyarakat ingin melakukan pembuatan surat SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendidikan, atau kepentingan lainnya.

“Untuk jam pelayanan SKCK dari hari senin
sampai dengan jumat dari jam 08.00 S/d 15:00 Wita,” terang Kasi Humas.

Ia juga menjelaskan untuk pelayan SPKT
terpadu melayani 1x 24 jam setiap harinya. Jika ingin membuat laporan kehilangan ataupun memiliki keluhan gangguan kamtibmas atau kejadian yang memerlukan tindakan kepolisian.

“Kami siap mendengarkan dan menindaklanjuti laporan anda dengan profesional dan transparan. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung dan kami akan tindaklanjuti sesegera mungkin,” tutup Kasi Humas. (atoe)

Editor Restu