Heboh Zarof Ricar Makelar Kasus di MA, Diduga Lobi Ketua MA Agar Kabulkan PK Mardani Maming

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Buntut terbongkarnya makelar kasus Zarof Ricar, mantan pejabat di Mahkamah Agung, merembet pada Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming,

Dilansir Inilah.com, Zarof merupakan mantan Kepala Pusat Diklat MA diduga telah melakukan lobi ke Ketua MA, Sunarto, untuk mengabulkan PK Mardani Maming.

Mardani sebelumnya divonis 12 tahun atas kasus suap/gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004.

Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.

Masih dikutip dari Inilah.com, beredar informasi pimpinan majelis hakim agung Sunarto ngotot menerima PK Mardani H Maming.

Sementara dua hakim agung lain, yakni Ansori dan Prim Haryadi menolak gugatan PK itu.

Sampai berita ini ditulis, PK Mardani Maming belum putus.

Sebelumnya sejumlah pihak mendesak MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.

Salah satunya datang dari Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri.

“Memori yang diajukan itu layak ditolak. Kalau sampai ada putusan yang menegaskan putusan-putusan sebelumnya, ini jadi aneh-aneh. Kita berharap MA lebih menguatkan putusan yang telah bermuatan hukum tetap,” ujar Hariri di Jakarta, Rabu (28/8/2024) lalu.

Hariri juga menegaskan, jika dalam PK yang diajukan oleh Maming tidak memiliki novum atau bukti baru maka MA harus menolak PK tersebut.

“Ya, harus ditolak. Tidak ada alasan yang dapat dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan sebagaimana yang diajukan dalam memori PK,” kata dia.

Pertengahan Oktober lalu, ribuan orang dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap) kembali berunujuk rasa mendesak Sunarto (saat ini masih jadi calon Ketua MA), menolak PK Maming.

“Mendesak Majelis Hakim PK (Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming,” kata Ketua Umum Laskar Merah Putih Ade Erfil Manurung, ketika berorasi di depan Gedung MA, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Dalam kesempatan itu, massa juga mendesak MA dapat menguatkan putusan kasasi Mardani H Maming.

Makelar Kasus

Sebelumnya heboh Zarof Rikar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengaturan perkara Ronald Tannur.

Dia ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendesak Kejagung segera mengembangkan kasus dugaan praktik jual-beli perkara di MA.

Termasuk juga memanggil Ketua MA Sunarto untuk mendalami hubungannya dengan Zarof Ricar.