WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru mendapati empat pasangan bukan suami istri dalam 1 kamar tertutup di Globan Inn Jalan A.Yani Km 33.5, dan rumah kos di Jalan Pandu Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Sabtu (26/10) malam.
Keempat pasangan itu tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan yang sah.
Mereka kemudian diarahkan ke MAKO Pol PP, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pembinaan terkait pelanggaran Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos.
Baca Juga







