Selanjutnya, terkait peran Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang memuat kebutuhan Bidang dan Seksi, akan diatur kemudian dalam Peraturan Bupati. Hal itu tentunya berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas dan produktivitas. Demikian juga dengan penempatan PNS pada Jabatan Struktural dan Fungsional telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
Baca juga: Sekda Batola Targetkan Pemenuhan Target 92 Persen MCP KPK 2024
Berkaitan dengan tipelogi pada beberapa dinas yang memberikan peningkatan beban kerja menjadi lebih besar dari sebelumnya. Bupati mengatakan, hal ini merupakan upaya peningkatan kapasitas pemerintahan daerah yang efisien dalam segi anggaran.
Kemudian efektif dari segi tujuan serta responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang makin beragam. (ddi)
Editor: Sidik Purwoko







