WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Pelaku pembunuhan di samping warung malam Jalan Gubernur Soebardjo RT 014 RW 004 Keluraha Landasan Ulin Barat, Kecamata Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Selasa 15 Oktober 2024 berhasil diamankan polisi. Penangkapan berhasil dilakukan tim gabungan pada Selasa 15 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WITA saat melintas diJalan Gubernur Soebardjo. Pelaku pria berinisial AG (39) warga Gang Sejahtera RT 011 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamtan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Baca Juga Akun Medsos Wasit China vs Timnas Indonesia Digembok  Peristiwa berawal pada Selasa 15 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WITA pemilik warung malam bernama Mumuy meminta tolong kepada pelaku untuk mengusir 3 orang laki-laki yang salah satu diantaranya merupakan korban. Pelaku yang datang seorang diri kemudian mengusir tiga orang tersebut. Dua orang di antaranya pergi, sementara korban tak terima dan memukul pelaku di bagian wajah sebanyak dua kali. Pelaku yang tersulut emosi kemudian membalas perlakuan tersebut dengan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa di pinggangnya kemudian langsung menusukkannya sebanyak dua kali. Satu tusukan mengenai perut korban yang mengakibatkan korban warga Kecamatam Aluh-Aluh Kabupate. Banjar tersebut tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan adanya kejadian tersebut dimana dari keterangan hasil visum di Rumah Sakit ldaman Kota Banjarbaru. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri bawah dengan panjang 3,5 cm, dan penyebab kematian Korban karena kehabisan darah akibat luka tusukan tembus ke bagian jantung. "Selain pelaku tim gabungan juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis pisau yang memilik panjang 29 cm dengan gagang dan kumpang kayu warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban", jelas Syahruji. "Saat ini penyidik dari Polres Banjarbaru melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi." Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(atoe) Editor Restu