Komnas Perempuan: Korban Kekerasan Harus Berani Melapor
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya keberanian korban kekerasan melaporkan kasusnya. Hal itu agar mereka mendapatkan perlindungan dan keadilan.
"Ketika korban melaporkan kasusnya, itu adalah pintu pertama dia bisa mengakses perlindungan dan keadilan," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Namun demikian, masih banyak korban kekerasan yang takut melapor karena sejumlah alasan. Alasan tersebut misalnya karena takut dipersalahkan atau diintimidasi.
Baca juga: Prabowo: Penyusunan Kabinet Calon Menteri-Menterinya ini Sejak Lama
"Selama ini korban tidak berani melaporkan kasusnya karena sering sekali dia (korban) dipersalahkan atas kasus itu, dia kemudian diintimidasi sehingga korban takut, termasuk juga keraguan korban terhadap aparat penegak hukum bahwa belum tentu kasusnya ditangani dengan baik," katanya.
Pihaknya berharap masyarakat termasuk korban dapat memahami adanya perundang-undangan yang melindungi korban kekerasan.
Selain itu, dukungan dari keluarga juga penting bagi korban untuk menambah rasa percaya diri korban. Diharapkan dengan begitu, untuk melaporkan kasusnya ke pihak yang berwenang.
Baca juga: Bakal Terjadi Ledakan Matahari Beberapa Hari ke Depan, ini Dampaknya ke Indonesia
"Kalau kasus itu dilaporkan, perlindungan akan berjalan dan yang paling penting adalah mencegah keberulangan kasus itu di masa yang akan datang," kata Veryanto Sitohang.
Menurut laporan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2023, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia, dengan 289.111 kasus dilaporkan sepanjang tahun.
Kelompok usia 18 - 24 tahun yang masuk dalam rentang umur pemuda, menjadi korban terbesar dengan 1.342 kasus.
Baca juga: TNI Kerahkan Seluruh Matranya Amankan Pelantikan Presiden RI
Kekerasan di ranah publik, termasuk di tempat pendidikan, juga meningkat sebesar 44 persen, dan kasus kekerasan seksual berbasis teknologi semakin sering terjadi di kalangan remaja dan mahasiswa. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko