WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir aplikasi e-commerce Temu. Pemblokiran itu lantaran aplikasi Temu dinilai merugikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Demikian dikatakan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya yang dikutip Wartabanjar.com, Rabu (9/10/2024). Dirinya menegaskan, pemblokiran tersebut karena aplikasi jual-beli barang itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kami men-take down Temu sebagai respon cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo di Jakarta.
Baca juga: Bintang Timnas Pusat, Tijjani Reijnders Dukung Timnas Indonesia Jelang Lawan Bahrain Malam ini
Budi Arie mengatakan, Kemenkominfo tidak mau melihat para UMKM di Indonesia sengsara akibat platform tersebut. Terlebih, ia menyadari, UMKM saat ini tengah dihadapi tantangan serbuan produk asing.







