Puluhan Warga Korban Mafia Tanah Geruduk Kantor PN Banjarmasin,
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga geruduk kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarmasin di Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin, Rabu (9/10) siang.
Pendemo merupakan ahli waris pemilik tanah yang menjadi korban mafia tanah di Kota Banjarmasin.
Sojuangan Hurauruk, salah satu ahli waris mengatakan, kedatangan pihaknya ke PN Kota Banjarmasin bertujuan untuk menanyakan kepada hakim terkait bukti pendukung dari pertimbangannya dalam putusan sidang sebelumnya.
Baca Juga
Video Syur Pelajar SMP di Martapura Diduga Dibuat 2 Bulan Lalu
“Dimana dalam pertimbangannya itu, Hakim menyebut nama saya dan juga nama ahli waris, pernah melakukan gelar perkara di kantor Kelurahan. Padahal seingat kami peristiwa tersebut tidak pernah ada,” ujar Sojungan, kepada awak media, di depan Kantor PN Kota Banjarmasin.
“Dari sini kami menduga kalau pihak majelis hakim ini mengarang cerita atau mengarang pertimbangan untuk melepaskan tersangka,” lanjutnya.
Langkah selanjutnya, papar Sojungan, pertimbangan majelis hakim ini akan kami bawa ke komisi Yudisial.
“Karena Majelis Hakim ini didug telah melanggar undang-undang didalam menjalankan tugasnya,” papar Sojungan.
“Mungkin kami juga akan membawa ini ke KPK, dengan alasan kok bisa ada pertimbangan tanpa bukti muncul dalam putusan persidangan. Berarti ini ada apa-apa, berarti ini pesanan, dan juga mafia tanah ini ada backing yang sangat berpengaruh, sehingga hakim sampai mengarang cerita didalam pertimbangannya,” sambungnya.
Selain itu, ucap Sojungan, pihaknya juga akan membawa dan memasukan keterangan yang tidak benar dalam putusan persidangan ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung.
“Karena negara kita ini negara hukum, kami sudah mempertimbangkan apabila memungkinkan, memasukan keterangan yang tidak benar ini untuk kami laporkan ke Mabes Polri,” ucap Sojungan.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Kota Banjarmasin, Cahyono Riz Adrianto menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih belum dapat berkomentar, lantaran perkara tersebut masih ada upaya hukum, sehingga belum ada kepastian hukum.
“Jadi artinya masih belum berkekuatan hukum tetap, jadi masih berproses,” tutur Cahyono.
Terkait permintaan korban yang meminta agar bukti bisa ditunjukan, Cahyono juga tidak dapat memberikan komentar, karena itu ranahnya keputusan hakim, terlebih lagi perkara ini masih dalam ranah upaya hukum.
“Sementara untuk dugaan putusan pesanan seperti yang disampaikan dalam orasi tadi, saya yakin itu tidak benar, karena hakim-hakim di PN Banjarmasin ini juga berintegritas,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, sidang lanjutan Mafia Tanah dengan tersangka AS, yang berperan sebagai notaris di PN Kota Banjarmasin berakhir mengejutkan.
Dalam putusan sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan AS terbukti tidak bersalah, dan dibebaskan. Hal tersebut bertentangan dengan tuntutan JPU, yang menuntut hukuman 1,6 tahun.
Putusan ini membuat korban yang sudah mengalami kerugian tidak terima atas putusan yang telah dikeluarkan oleh pihak majelis hakim. (Iqnatius)
Editor Restu