WARTABANJAR.COM – Gugatan cerai Baim Wong terhadap Paula Verhoeven akan memasuki sidang perdana pada 23 Oktober 2024.
Hal ini diungkap Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah yang juga menjelaskan isi gugatan cerai dari Baim Wong pada Paula Verhoeven.
“Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, itu gugatan yang pertamanya,” jelas Taslimah, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga
Video Syur Pelajar SMP di Martapura Diduga Dibuat 2 Bulan Lalu
“Yang kedua adalah pemohon meminta kepada pengadilan agar ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada dalam asuhan pemohon,” sambungnya.
Baim Wong resmi mendaftarkan gugatan cerai pada Paula Verhoeven di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 8 Oktober 2024.
Surat permohonan talak cerai Baim Wong pada Paula Verhoeven telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jaksel.
Nama pemohon Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani dan termohon Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Registrasi talak cerai Baim Wong tertera dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.(atoe)
Editor Restu