Nasib Doni Salmanan Setelah Dimiskinkan

Sekedar diketahui, kasus ini ditindaklanjuti atas laporan dari korban yang terkena jerat dan tipu daya Doni Salmanan. Di lain sisi, penyitaan itu dipertanyakan para korban Doni Salmanan. Mengapa aset tersebut disita negara, bukan dikembalikan kepada korban?

“Doni Salmanan ini terbukti melakukan tindak pindana penipuan dan juga TPPU. Dalam undang-undang itu ancaman pidananya kumulasi. Selain dijatuhi pidana penjara, juga ada perampasan barang hasil kejahatan,” kata pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Nandang Sambas saat dihubungi detikJabar, Selasa (1/10/2024).

Meski dipandang tidak adil bagi korban, nyatanya ada hal lain yang akhirnya membuat aset Doni Salmanan tak ‘dibagikan’ kepada para korban. Nandang melihat hal ini sesuai dengan ketentuan di Undang-undang pencucian uang.

“Kesimpulannya gini, bahwa Doni Salmanan terbukti melakukan TPPU, maka sesuai dengan ketentuan di Undang-undang tentang pencucian uang selain dia dipenjara, dirampas hasil kejahatannya. Persoalan selanjutnya menurut kacamata kriminologi, ini menjadi tidak adil, padahal sebetulnya yang melaporkan kasus ini para korban,” ungkapnya.

“Masalahnya Doni Salmanan tidak langsung dapat uang dari korban langsung. Dia lebih dapat komisi dari aplikasi yang kerja sama dana dari para korban. Kan tidak langsung transfer ke Doni Salmanan, Doni ini dapat uang dari bandarnya. Karena tidak langsung, makanya dirampas negara,” jelas Nandang.