Baca juga: Respon Paula Verhoeven atas Tudingan Selingkuh dari Baim Wong
“Ke depan kami akan terus mengembangkan aplikasi ini untuk menjadikan sebuah website yang bisa menggabungkan semua layanan di DPLH dan itu bisa masuk di website Kabupaten Balangan,” harapnya.
Diketahui inovasi aksi perubahan ini juga merupakan bagian dari pemenuhan tugas Diklatpim 3 PKA Angkatan III yang tengah dijalani oleh Dessy Reyhanie.
Sebagai informasi, Ijin Lingkungan adalah ijin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan. Mereka wajib memenuhi aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Pemenuhan persyaratan itu dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. (Alfi)
Editor: Sidik Purwoko













