Pemkab Batola Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

    WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala menggelar sosialisasi hukum di aula Kantor Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak, belum lama ini.

    Sosialisasi hukum ini bertujuan memberikan informasi tentang hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih tahu dan mengerti permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.

    Pelakasanaan kegiatan sosialisasi hukum ini dilaksanakan dengan metode pemaparan atau ceramah yang disampaikan oleh narasumber dari LKBH ULM tentang Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Perda No.1 Tahun 2022).

    BACA JUGA: Pengembangan Kasus Narkoba ASN Banjarbaru, Satresnarkoba Amankan Tersangka Baru

    Dengan adanya Perda ini, menghadirkan peran Pemerintah Daerah ditengah masyarakatnya yang berhadapan dengan hukum.

    Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap masyarakat berupa layanan konsultasi hukum dan untuk yang berperkara pada ranah hukum pidana, perdata dan tata usaha negara akan diberikan bantuan oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah ditentutan yang telah Bersertifikasi dari Kementrian Hukum dan HAM. (MC Batola)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Polsek Mentewe Tanah Bumbu Lakukan Monitoring Ketahanan Pangan di Desa Rejosari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI