WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala menggelar sosialisasi hukum di aula Kantor Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak, belum lama ini.
Sosialisasi hukum ini bertujuan memberikan informasi tentang hukum kepada masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih tahu dan mengerti permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.
Pelakasanaan kegiatan sosialisasi hukum ini dilaksanakan dengan metode pemaparan atau ceramah yang disampaikan oleh narasumber dari LKBH ULM tentang Peraturan Daerah Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Perda No.1 Tahun 2022).
BACA JUGA: Pengembangan Kasus Narkoba ASN Banjarbaru, Satresnarkoba Amankan Tersangka Baru
Dengan adanya Perda ini, menghadirkan peran Pemerintah Daerah ditengah masyarakatnya yang berhadapan dengan hukum.
Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap masyarakat berupa layanan konsultasi hukum dan untuk yang berperkara pada ranah hukum pidana, perdata dan tata usaha negara akan diberikan bantuan oleh Lembaga Bantuan Hukum yang telah ditentutan yang telah Bersertifikasi dari Kementrian Hukum dan HAM. (MC Batola)
Editor: Yayu