Layanan Darurat Medis dan Ambulans Dapat Diakses Dari Aplikasi SATUSEHAT Mobile, Begini Caranya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Layanan darurat medis 119 makin mudah diakses pasien dari aplikasi SATUSEHAT Mobile di gawai. Layanan ini untuk yang membutuhkan respons cepat untuk situasi kegawatdaruratan medis.
“Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses nomor kegawatdaruratan dengan hanya menggunakan satu platform aplikasi,” ujar Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Sumarjaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (05/10/2024).
Sumarjaya mengatakan mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa, bedanya hanya akses yang lebih mudah melalui aplikasi.
Baca juga: HUT TNI ke-79, Begini Progres Pembangunan Makodim Balangan
Dia merinci langkah-langkah akses cepat darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile:
1. Tekan lama aplikasi SATUSEHAT
2. Tekan “Darurat Medis” untuk hubungi 119
3. Ikuti petunjuk dan jelaskan kondisi yang dialami
4. Bantuan medis dan ambulans akan datang ke lokasi Anda
Menurut Sumarjaya, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile akan memberikan hasil yang positif pada masa mendatang.
Baca juga: BPBD Balangan dan HSU Sepakati MoU Tanggap Bencana di Wilayah Perbatasan
“Dengan terintegrasi di SATUSEHAT Mobile diharapkan informasi terkait rekam medis atau medical record korban/pasien bisa terintegrasi, mulai dari layanan ambulans di pra-rumah sakit, dengan layanan di rumah sakit, dan antar rumah sakit,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selain itu, ujarnya, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile diharapkan dapat mempercepat respons tanggap darurat medis.
Lebih lanjut, Sumarjaya mengatakan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia dapat mengakses layanan darurat 119. Artinya, masyarakat tetap dapat menghubungi layanan 119 melalui nomor yang sama dari wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Pokdarwis Racah Mampulang Sabet Juara di Ceriwis Bang Balangan
Adapun bagi daerah yang belum memiliki Public Safety Center (PSC), katanya, panggilan kegawatdaruratan tersebut diteruskan ke rumah sakit terdekat.
Dia menjelaskan mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.
Adapun pelayanan yang diberikan oleh darurat medis 119, katanya, antara lain panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dia menuturkan layanan PSC yang dapat diakses meliputi penanganan kegawatdaruratan menggunakan protokol yang tepat, informasi ketersediaan ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, serta informasi mengenai ambulans. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Tentara AD Amerika Serikat Apresiasi Kerjasama Dengan TNI
Editor: Sidik Purwoko