Adapun dalam kasus tersebut terdapat satu sosok yang menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian berinisial EC.
Adapun terhadap para pelaku atau tersangka kasus narkotika tersebut, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(pwk)
Editor: purwoko







