“Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap saudara AA di sebuah rumah tempat tinggal di daerah Bogor pada hari kamis kurang lebih pukul 17.00 WIB,” tuturnya.
“Dan kemudian berikutnya kami juga melakukan penangkapan terhadap 5 orang teman yang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Selatan, yaitu hotel yang tempat semula mereka berada,” imbuhnya.
Baca juga:Aktor Andrew Andika Ditangkap Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Adapun dalam kasus tersebut terdapat satu sosok yang menjadi buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian berinisial EC.
Adapun terhadap para pelaku atau tersangka kasus narkotika tersebut, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(pwk)
Editor: purwoko





