Polda Metro Pelajari CCTV, Buntut Pembubaran Diskusi di Jaksel
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya Jakarta menyita sejumlah barang bukti Digital Video Recorder (DVR) untuk memeriksa peristiwa pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/09/2024). Penyidik akan mempelajari alat yang memonitor dan merekam kejadian dari kamera pengawas (CCTV).
"Penyidik telah menyita tiga barang bukti DVR dari CCTV yang ada di TKP, kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada wartawan di Jakarta, Selasa (01/10/2024).
Ade menjelaskan, penyidik dapat mengidentifikasi dugaan para pelakunya. Saat ini, mereka juga sedang dalam pengejaran tim penyidik Subdirektorat
Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Once Mekel Bilang Tak Masalah Satu Komisi dengan Ahmad Dani: Malah Seru!
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi kunci. Saudara JW ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selain itu, lanjut Ade, hasil analisis sementara dari DVR tergambar salah satu tersangka berinisial FEK. Ia berperan mengambil spanduk (banner) yang berhasil diamankan penyidik di rumahnya.
"Ada dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
"Tentunya penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan secara proporsional," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan saat seminar tersebut.
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/09/2024).
Baca juga: Keresahan Masyarakat Memuncak! 19 Kelompok Gengster di Semarang Nyatakan Bubar
Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan kasus pembubaran diskusi yang dilakukan oleh penyidik. Para penyidik berasal dari tim gabungan Direskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko