Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Desa Andang HST Tombak Teman Hingga Tewas

Pius mengatakan, antara SL dan SB saling kenal. Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku juga korban sempat mabuk bersama.

“Dalam keadaan mabuk, terjadi perdebatan antara keduanya. Kemudian pelaku tersinggung, lalu pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa tombak dan parang,” jelas Kapolres HST.

Pius menjelaskan, pelaku menusuk dada sebelah kiri korban menggunakan tombak sebanyak dua kali dan menebas lengan kiri korban dengan parang hingga korban luka parah.

“Korban dibawa ke Rumah Sakit Barabai untuk mendapatkan perawatan lebih Lanjut, sedangkan tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian tersebut,” tutupnya.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, satu lembar celana panjang warna abu abu, 1 buah tombak, 1 parang, 1 pisau, dan 1 lembar celana pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, SL dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (alfi)

Editor: Erna Djedi