Kerap Edarkan Sabu, S Diringkus Polisi, Tersangka Lainnya Masih Diburu Polres Tanah Laut

Saat diinterogasi, S mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang dikenal bernama Syam yang saat ini masih berstatus buron (DPO).

Kapolres Tanah Laut, AKBP M. Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H. mengungkapkan tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman seumur hidup.

Polisi terus melakukan upaya pencarian terhadap Syam, yang dianggap sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut.

“Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkotika, yang terus merambah hingga ke pelosok desa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib” tutur Kapolres. (berbagai sumber)

Editor: Yayu