DH disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016.
Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan.
Kini, nasib oknum guru itu terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal kurungan 15 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






