Perkelahian Remaja di Sungai Tabuk Viral di Medsos, Ini Kata Polisi

Kini kasus itu telah ditangani pihak kepolisian.

“Kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Banjar,” lanjut Iptu Sumari.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian meliputi dua bilah parang masing-masing sepanjang 61 cm dan 58 cm.

Diketahui, pada 22 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan pelaku AAN.

Baca juga:Polres Banjar Ungkap Penyebab Kebakaran Gudang Musafir Pasar Raya

Ia dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Tentunya kita sudah mengumpulkan beberapa pihak seperti orang tua, guru-guru, dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi agar hal ini tidak terjadi lagi, kita minta orang tua mengawasi anak remajanya,” tutup Iptu Sumari. (nurul octaviani)