Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Berlaku pada 1 Oktober

“Permen baru akan dikeluarkan bersamaan dengan aturan pembatasan ini,” jelasnya di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Meski sempat disebut akan berlaku pada 1 Oktober 2024, Bahlil menyatakan bahwa keputusan final masih menunggu waktu sosialisasi yang tepat.

“Sosialisasi ini yang sedang kami bahas sekarang,” lanjutnya.

Baca juga:Jawaban Kementrian ESDM Soal Harga BBM Naik Karena Konflik Timur Tengah

Bahlil juga menambahkan peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM, menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang saat ini sedang dalam proses revisi.

Namun, detail mengenai isi peraturan tersebut belum bisa diungkapkan karena masih dalam tahap kajian.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan bahwa aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa implementasi awalnya direncanakan pada 17 Agustus 2024, tetapi tertunda karena proses finalisasi.

Baca juga:Pemkab Tanbu Kenalkan Produk UMKM Lokal di Expo Kalsel 2024 di Banjarbaru

Rachmat juga menegaskan aturan ini bukanlah pembatasan pembelian BBM bersubsidi, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.(pwk)

Editor:purwoko