Pemkab Tabalong Keluarkan SE: ASN, TNI, dan Polri Dilarang Pakai Gas Subsidi 3 Kg!

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan gas LPG 3 kg bersubsidi oleh ASN, anggota TNI, dan Polri. Aturan ini dikeluarkan demi memastikan subsidi energi tepat sasaran, bukan dinikmati oleh golongan yang tidak berhak.

Surat Edaran Nomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 itu merujuk pada Keputusan Menteri ESDM dan Gubernur Kalsel, yang menegaskan bahwa subsidi gas hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Polres Tabalong: Anggota Kami Tak Boleh Gunakan Gas Subsidi!

Menanggapi hal ini, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa personel Polri di wilayahnya dilarang keras memakai LPG 3 kg.

BACA JUGA:RAKYATNYA MISKIN, Raja Mswati III Hidup Mewah Bersama 15 Istri dan 36 Anak, Sering Diboyong Saat Lawatan ke Luar Negara!

“Anggota Polri bukan termasuk penerima manfaat subsidi. Maka, tidak dibenarkan menggunakan LPG subsidi untuk keperluan rumah tangga maupun usaha,” tegasnya melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (10/7/2025).

Polres Tabalong juga akan aktif mengawasi distribusi gas bersubsidi bersama Pemkab dan stakeholder lainnya agar tidak ada penyalahgunaan.

Poin-Poin Penting Edaran Bupati Tabalong:

1. ASN, TNI, dan Polri dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kg

2. Pelaku usaha dengan omzet > Rp300 juta atau aset > Rp50 juta tidak berhak