WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan gas LPG 3 kg bersubsidi oleh ASN, anggota TNI, dan Polri. Aturan ini dikeluarkan demi memastikan subsidi energi tepat sasaran, bukan dinikmati oleh golongan yang tidak berhak.
Surat Edaran Nomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 itu merujuk pada Keputusan Menteri ESDM dan Gubernur Kalsel, yang menegaskan bahwa subsidi gas hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Polres Tabalong: Anggota Kami Tak Boleh Gunakan Gas Subsidi!
Menanggapi hal ini, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa personel Polri di wilayahnya dilarang keras memakai LPG 3 kg.
“Anggota Polri bukan termasuk penerima manfaat subsidi. Maka, tidak dibenarkan menggunakan LPG subsidi untuk keperluan rumah tangga maupun usaha,” tegasnya melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (10/7/2025).
Polres Tabalong juga akan aktif mengawasi distribusi gas bersubsidi bersama Pemkab dan stakeholder lainnya agar tidak ada penyalahgunaan.
Poin-Poin Penting Edaran Bupati Tabalong:
1. ASN, TNI, dan Polri dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kg
2. Pelaku usaha dengan omzet > Rp300 juta atau aset > Rp50 juta tidak berhak







