Pemkab Tabalong Keluarkan SE: ASN, TNI, dan Polri Dilarang Pakai Gas Subsidi 3 Kg!

3. Warga dengan penghasilan di atas Rp3.592.197 per bulan tidak boleh membeli gas subsidi

Pangkalan wajib memprioritaskan masyarakat miskin dan pelaku UMKM

Harga eceran tertinggi (HET) ditentukan berdasarkan jarak:

<10 km = Rp25.000

10–20 km = Rp27.500

20 km = Rp30.000

Agen wajib membina dan berhak memberi sanksi administratif kepada pangkalan yang melanggar

Dengan terbitnya aturan ini, Pemkab Tabalong mengajak seluruh warga untuk mendukung pengaturan LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan menghindari penimbunan maupun penyalahgunaan.(*/mckabtabalong)

editor: nur muhammad