3. Warga dengan penghasilan di atas Rp3.592.197 per bulan tidak boleh membeli gas subsidi
Pangkalan wajib memprioritaskan masyarakat miskin dan pelaku UMKM
Harga eceran tertinggi (HET) ditentukan berdasarkan jarak:
<10 km = Rp25.000
10–20 km = Rp27.500
20 km = Rp30.000
Agen wajib membina dan berhak memberi sanksi administratif kepada pangkalan yang melanggar
Dengan terbitnya aturan ini, Pemkab Tabalong mengajak seluruh warga untuk mendukung pengaturan LPG bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan menghindari penimbunan maupun penyalahgunaan.(*/mckabtabalong)
editor: nur muhammad







