Kejari Balangan Tegas Ajak Wujudkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Kemudian provokasi dan ancaman kepada ASN oleh atasan atau orang dekat yang ditugaskan mengajak ASN memihak pada calon tertentu, serta lemahnya pengawasan ASN dan kurang tegasnya pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Dimas juga menyebutkan contoh tidak netralnya ASN yaitu melakukan pendekatan kepada Parpol, menghadiri sosialisasi Parpol, mendukung salah satu pasangan calon, intervensi dalam pengisian jabatan birokrasi dan mendukung calon atau Parpol tertentu melalui media sosial.

Dimas menegaskan peran Kejaksaan sebagai sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memiliki posisi yang strategis sehingga dituntut untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilu atau pilkada.

Baca juga:Begini Strategi KPU Balangan Fenomena Calon Tunggal Vs Bumbung Kosong

“Kita juga mengidentifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilu pilkada,” tegasnya. (Alfi)