Adapun dalam Keppres yang ditandatangani Presiden, Kamis 19 September 2024 itu, Presiden memberhentikan Pramono Anung sebagai Seskab terhitung tanggal 22 September 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Seskab.
Pemberhentian itu sesuai permohonan Pramono Anung yang maju sebagai calon gubernur dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Baca juga:Pramono Anung Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Sekretaris Kabinet
Pramono Anung telah menjabat sebagai Seskab di pemerintahan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2015.
Setelah ada pengumuman tentang pencalonannya, ia langsung mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.(pwk)
Editor:purwoko







