WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani melakukan penjemputan terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau dikenal dengan nama Lolly guna melengkapi visum di rumah sakit. Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan penjemputan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap putrinya, Lolly dilakukan dengan pendampingan dari pihak Polres Jakarta Selatan. Baca juga:Momen Nikita Mirzani Jenput Paksa Lolly di Apartemen Viral "Saudari NM telah mendatangi apartemen tempat tinggal anaknya, LM. Sekitar pukul 12.00 WIB, saudari NM menemui anaknya didampingi oleh Polres Jakarta Selatan," ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024). AKP Nurma Dewi menjelaskan penjemputan terhadap Lolly dilakukan oleh Nikita Mirzani karena putrinya masih di bawah umur. "Karena saudari LM masih anak dari NM, tidak ada yang namanya penjemputan paksa, apalagi saudari LM masih dalam pengasuhan NM sebagai orang tua dan ibu kandungnya," tuturnya. Ia menambahkan, penjemputan tersebut dilakukan agar Lolly bisa dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Proses ini dilakukan guna mengungkap kebenaran terkait dugaan aborsi. "Ini adalah kewajiban sebagai orang tua. Prosedur kepolisian adalah memanggil. Saudari NM merasa sebagai orang tua dari saudari LM, sehingga ia menemui putrinya untuk membawanya ke rumah sakit untuk di-visum," tandasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pelaporan yang dilakukan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya. "Saudari NM melaporkan dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Terlapornya adalah saudara VAB," jelas Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di kanal YouTube pada Sabtu (14/9/2024). Baca juga:Polisi Periksa Nikita Mirzani dan 3 Orang Soal Aduan Terhadap Vadel Badjideh Ade Ary menambahkan, Nikita Mirzani merasa dirugikan oleh perbuatan yang diduga dilakukan oleh kekasih Lolly, Vadel Badjideh. "Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan diduga dilakukan oleh VAB terhadap korban, yang merupakan anaknya pelapor dan berusia di bawah 18 tahun," tuturnya. Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi juga membenarkan adanya laporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan atas nama Nikita Mirzani. "Bahwa benar, ada pelaporan yang masuk ke Polres Jakarta Selatan atas nama yang disebutkan (Nikita Mirzani)," ujar AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).(pwk) Editor:purwoko