Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan Dibidik KPK

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dalam dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.

Pada Kamis (12/9/2024), enam orang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan paket pekerjaan itu.

Baca juga:Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK Diusut KPK, Kini Naik Penyidikan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa para saksi diperiksa untuk mendalami kasusnya.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengadaan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan,” ujar Tessa di Jakarta, Jumat (13/9/2024) seperti dikutip Antara.

Dari enam saksi yang diperiksa, tiga saksi diperiksa di Polresta Pontianak. Mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) bernama Muhammad Arif, Budi Gustaman, dan Khairudin.

Sementara itu, tiga saksi lainnya diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yaitu PNS bernama Suparno, pihak swasta Sena Sanjaya Tanata Kusuma, dan Pensiunan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, Widodo Eko Budi Santoso.

KPK hingga saat ini belum memberikan rincian detail mengenai materi yang dikonfirmasi dalam pemeriksaan para saksi.

Penyidikan kasus ini dimulai pada 27 Juni 2024, saat KPK mengumumkan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

“Saat ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” jelas Tessa.

Baca Juga :   Kemenkes Targetkan Pemulihan Layanan Kesehatan Sumatera Maret 2026

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca