4 Warga Pamukan Utara Bawa Kabur Buah Sawit Perusahaan Tanpa Izin Berujung Diringkus Polisi

Setelah pengejaran selama 30 menit, mobil berhasil dihentikan dan dilakukan interogasi.

Para tersangka mengakui perbuatan mereka.

Akibat perbuatan para pelaku ini, perusahaan tersebut mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 5.290.000.

Mereka pun langsung diserahkan kepada Polsek Pamukan Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2.300 kilogram buah sawit, satu unit mobil pick up hitam Gran Max dengan nomor polisi DA 8789 HI, serta beberapa alat panen seperti tojok sawit, gancu, kapak, dan angkong.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Pamukan Utara, IPTU Charles Panggabean mengatakan keempat pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. (berbagai sumber)

Editor: Yayu