Hakim Menunda Vonis untuk Trump Sampai Pemilu AS Rampung

 

WARTABANJAR.COM, NEW YORK – Hakim Juan Merchan di New York pada Jumat (6/9) menunda vonis kasus uang tutup mulut terhadap mantan Presiden AS Donald Trump hingga pemilu selesai.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pemungutan suara tidak terpengaruh oleh keputusannya, dan begitu pula sebaliknya.

Baca juga:Antisipasi Penembakan, Donald Trump Kampanye Gunakan Podium Berpelindung Kaca Antipeluru

“Penundaan keputusan dan penjatuhan hukuman, jika diperlukan, harus menghindari kesan bahwa Pengadilan akan membuat keputusan atau menjatuhkan hukuman dengan maksud memberikan keuntungan kepada, atau menimbulkan kerugian bagi, partai politik tertentu atau kandidat mana pun,” tulis Merchan.

Sementara itu, Trump menganggap vonis ditunda karena dirinya tidak melakukan kesalahan. ”

Karena semua orang sadar bahwa tidak ada kasus, saya tak melakukan kesalahan apa pun!” ungkapnya.