WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tujuh orang yang diduga menyebar teror di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. Mereka diamankan di sejumlah daerah lantaran aksi terornya tersebut. "Mereka ini memprovokasi dan menyebar ancaman yang berisi propaganda atau ancaman teror melalui medsos terhadap kedatangan Paus ke Jakarta," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Pol. Aswin Siregar di Jakarta, Jumat (06/09/2024). Menurut dia, tujuh orang itu ditangkap di sejumlah daerah seperti Bekasi, Bogor, Jakarta Selatan, Bangka Belitung, dan Sumatera Barat. Mereka ditangkap setelah menyebar provokasi dan propaganda di media sosial yang ditangkap sejak tanggal 2 hingga 5 September. Aswin menjelaskan, mereka yang ditangkap berinisial HFP di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 2, kemudian LB ditangkap di Jakarta Selatan pada tanggal 2, DF ditangkap pada tanggal 3 September di Bekasi. Baca juga: Tahan Imbang Arab Saudi, Presiden Jokowi Apresiasi Timnas Indonesia "Selanjutnya FA ditangkap di Bekasi tanggal 3, HS ditangkap pada tanggal 4 di Bangka Belitung, ER tanggal 4 di Bekasi, dan RS ditangkap pada tanggal 5 September di Sumatra Barat," tuturnya seperti dikutip Wartabanjar.com. Ia menambahkan bahwa mereka menyebar ancaman untuk mengganggu proses protokol keamanan, selain itu juga mengunggah narasi dan memberikan gambar bom di media sosial. "Ada juga narasi yang bersangkutan akan menyerang langsung, dan membakar tempat kegiatan Paus berlangsung. Ada pula kata-kata saya akan mengebom. Saya adalah teroris. Saya akan meledakkan diri," ujar Aswin. Aswin mengatakan, saat ini para penyebar teror sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri beserta jajaran. Baca juga: Presiden Jokowi Siapkan Muhadjir Effendy Gantikan Posisi Risma di Kemensos "Kasus ini sedang dialami oleh Densus, Polres dan Polda setempat peristiwa terjadi apa motif dan latar belakangnya," katanya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko