Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dompet, telepon genggam, serta uang sejumlah Rp 400 ribu.
“Uang tersebut diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut,” kata Sudirno.
Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu







