Warga Jalan Kelayan B Diringkus Polisi Usai Kedapatan Miliki 17 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus terduga pengedar narkotika di Jalan Mutiara Dalam, Gang Baru Indah RT 16, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (24/8) dini hari.

    Pelaku tersebut adalah Yudi (34), warga Jalan Kelayan B, Gang Ampalam, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno memaparkan, saat pelaku diamankan petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

    Baca Juga

    Warga Batola Dinyatakan Negatif Monkey Pox 

    “Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu dengan berat 1,72 Gram dari tangan pelaku,” papar Kanit Reskrim, Senin (2/9).

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dompet, telepon genggam, serta uang sejumlah Rp 400 ribu.

    “Uang tersebut diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut,” kata Sudirno.

    Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   DPRD Kalsel Pertanyakan Anggaran Rp 1,38 Miliar untuk Acara KPU Tanbu, 'Tanah Bumbu Bershawalat,'

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI