WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan ini menguatkan hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri terhadap eks pemilik nama lengkap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Dalam putusan perkara nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).
Putusan ini diketuk oleh Hakim Sumpeno sebagai ketua majelis bersama Hakim Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hakim Gatut Sulistyo sebagai anggota Majelis pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Namun, dalam amar putusan banding ini, Majelis Hakim Tinggi mengubah status barang bukti yang sebelumnya telah tertuang dalam putusan pengadilan tingkat satu. Majelis Hakim tingkat banding mengembalikan barang bukti untuk digunakan dalam perkara eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.