WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tebing Tinggi mengimbau dan memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tebing Tinggi terkait pelaporan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS) di Aula Kecamatan Tebing Tinggi, Sabtu (31/8/2024) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahhab, selaku Ketua Kordiv HP2H menyampaikan pentingnya ketelitian dalam melaporkan data pemilih.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa PPK harus melengkapi data TMS dan MS dengan bukti pendukung, seperti surat keterangan meninggal atau akta kematian, serta kartu keluarga untuk pemilih yang masuk atau pindah domisili.
BACA JUGA: Breaking News: Tabrakan Jalan A Yani Depan Bandara, 1 Tewas dan 1 Kritis







