Adapun 30 item pemeriksaan meliputi Pemeriksaan analisis kesehatan, Pemeriksaan jiwa (Rohani), Pemeriksaan fisik, Pemeriksaan penunjang wajib dan penunjang lainnya. Sementara pemeriksaan MMPI untuk melihat profil kepribadian para calon kepala daerah.
Kabid Dokkes menjelaskan jika dalam pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Breaking News! Gagal Ke Pilgub Jakarta, Anies-Ono Diusung PDIP ke Jabar
“Namun jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan aecara medis (fisik, jiwa / penyalahgunaan narkotika), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah,” lanjutnya.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan RS Bhayangkara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk keperluan evaluasi dan kelengkapan administrasi calon. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko







