Nyolong Bronjong Perusahaan, Pria Asal Muara Harus Diamankan Satreskrim Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisial MA (39) tidak berkutik saat Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM bersama Polsek Muara Harus dipimpin Kapolsek Iptu Agus Supriyanto menangkapnya.

    MA diamankan di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong pada Jumat (23/08/2024) malam.

    Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, MA ditangkap atas dugaan melakukan pencurian barang milik perusahaan tempat ia bekerja.

    Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Banua Anyar

    Diketahui, MA merupakan karyawan sebuah perusahaan kontraktor.

    Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Kamis (22/08/2024) pagi.

    Kejadian tersebut bermula ketika pelapor MAH (31) yang dikuasakan oleh pihak perusahaan melakukan pengecekan pekerjaan pembangunan siring bangunan penahanan jembatan di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong pada Rabu (21/08/2024) sore.

    Saat itu MAH melihat barang berupa bronjong kawat sebanyak 9 lembar ukuran 1m x 2m x 0,5m masih berada dipinggir jalan umum Desa Manduin.

    Bronjong kawat itu, merupakan material yang akan dipasang untuk pekerjaan pada Kamis (22/8).

    Baca juga: Partai Golkar Akhirnya Dukung Airin, Ini Alasan Bahlil

    Namun pada Kamis pagi pelapor kembali ke lokasi proyek untuk memulai pekerjaan pengawasan terhadap pemasangan bronjong kawat, akan tetapi saat pekerjaan akan dimulai tidak mendapati bronjong kawat tersebut ditempatnya.

    Baca Juga :   E Parkir di Pasar Sudimampir Berlaku Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI