WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Pria berinisial MA (39) tidak berkutik saat Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM bersama Polsek Muara Harus dipimpin Kapolsek Iptu Agus Supriyanto menangkapnya. MA diamankan di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong pada Jumat (23/08/2024) malam. Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, MA ditangkap atas dugaan melakukan pencurian barang milik perusahaan tempat ia bekerja. Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Banua Anyar Diketahui, MA merupakan karyawan sebuah perusahaan kontraktor. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Kamis (22/08/2024) pagi. Kejadian tersebut bermula ketika pelapor MAH (31) yang dikuasakan oleh pihak perusahaan melakukan pengecekan pekerjaan pembangunan siring bangunan penahanan jembatan di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong pada Rabu (21/08/2024) sore. Saat itu MAH melihat barang berupa bronjong kawat sebanyak 9 lembar ukuran 1m x 2m x 0,5m masih berada dipinggir jalan umum Desa Manduin. Bronjong kawat itu, merupakan material yang akan dipasang untuk pekerjaan pada Kamis (22/8). Baca juga: Partai Golkar Akhirnya Dukung Airin, Ini Alasan Bahlil Namun pada Kamis pagi pelapor kembali ke lokasi proyek untuk memulai pekerjaan pengawasan terhadap pemasangan bronjong kawat, akan tetapi saat pekerjaan akan dimulai tidak mendapati bronjong kawat tersebut ditempatnya. Melalui pelapor, pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan kerugian sebesar Rp6,3 juta dan mengganggu pekerjaannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian mengamankan pelaku MA di sebuah rumah didesa Mantuil kecamatan Muara Harus dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil bronjong kawat tersebut. Saat ini pelaku MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku MA, 1 buah mobil pick up warna hitam dan 9 lembar kawat bronjong. (ernawati) Editor: Erna Djedi