WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah ketok palu menetapkan caleg yang lolos sebagai anggota DPR RI 2024-2029. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Sebanyak 580 anggota legislatif dari 8 partai politik resmi menjadi wakil rakyat yang bakal bekerja di Senayan.







