WARTABANJAR.COM – Viral bendera Indonesia ditempeli idol Korea jadi sorotan pengguna X atau twitter.
Diketahui bendera Merah Putih yang dipasangi wajah idol dari grup The Boyz ini terlihat di The Boyz World Tour di Tennis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).
Seperti diketahui aksi tersebut dilarang oleh UU No 24 Tahun 2009. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan mengatur sanksi pidana bagi orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Baca Juga
Heboh 2 Buaya Muncul di Jalan Kelyan Besar Banjarmasin
Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00.
Usai kehebohan tersebut, muncul akun X @keraminarii yang menyebutkan dirinya pemilik banner tersebut dan meminta maaf.
“Halooo sebelumnya aku yang pemilik banner ini, aku mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang udah kubuat karena kelalaianku utk cross-check hukum yang berlaku sebelum bikin banner ini, dan terima kasih banyak juga utk temen-temen yang bantu ingetin aku.”
“Dengan ini, kuharap ke depannya tidak akan ada kesalahan yang sama dan aku juga tidak akan unggah foto dengan banner ini, selebihnya jika ada kekurangan mohon maaf dan terima kasih semuanya.” (atoe)
Editor Restu