Anies Baswedan Tak Diumumkan PDIP Ternyata Karena Ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anies Baswedan yang absen menghadiri pengumuman bakal calon kepala daerah PDI Perjuangan (PDIP) karena sedang mengurus dokumen persyaratan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Karena itulah namanya tak disebut menerima rekomendasi partai sebagai bakal calon gubernur Jakarta 2024-2029.

    Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta menyatakan, Anies Baswedan mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa. Hal itu untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tahun ini.

    “Surat keterangan tersebut atas permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Djuyamto seperti dikutip Wartabanjar.com, Senin (26/08/2024).

    Djuyamto mengatakan surat keterangan itu dikeluarkan pada Senin ini, 26 Agustus 2024.
    Selain surat tidak pernah menjadi terdakwa, pihaknya juga telah mengeluarkan beberapa surat keterangan lainnya.

    Baca juga: Breaking News, Pria Ditemukan Tewas di Pondok Pinggiran Kota

    “Ada juga surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia juga menyebutkan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung PDI Perjuangan (PDIP), Jenderal TNI (purn) Andika Perkasa, juga mengajukan hal yang sama.

    “Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.

    Baca Juga :   Imigrasi Tunda Keberangkatan Ribuan WNI Yang Terindikasi Perdagangan Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI