WARTABANJAR.COM - Status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) dicabut KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Termohon). Pencabutan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru tertanggal 30 April 2025. Hal ini terungkap dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang kedua ini digelar pada Selasa (20/5/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Baca Juga Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Belandean Batola Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru menilai Syarifah mewakili LPRI (Pemohon) terbukti melakukan pelanggaran dan dianggap tidak netral sebagai pemantau pemilu. “Sebelum mencabut status dan hak Pemohon sebagai lembaga Pemantau Pemilihan, Termohon telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” papar kuasa hukum KPU Kalsel, Raden Liani Afrianty di hadapan Panel Hakim. Dengan dicabutnya status dan hak Pemohon sebagai Pemantau Pemilihan, Pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konsitusi. “Oleh karenanya terdapat alasan yang cukup menurut hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” ujarnya. Dalam keterangannya, Termohon juga mengungkapkan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara maupun tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan dari para pihak—termasuk Pemohon yang pada pokoknya berkeberatan terhadap proses distribusi formulir MODEL C. “Selain itu, Termohon juga tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru dan jajarannya yang pada pokoknya menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam proses pendistribusian formulir MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK,” papar Liani.(atoe/humas) Editor Restu