KPU Kalsel Beberkan Alasan Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pemilu di Sidang Sengketa PSU Banjarbaru

WARTABANJAR.COM – Status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) dicabut KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Termohon).

Pencabutan berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru tertanggal 30 April 2025.

Hal ini terungkap dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang kedua ini digelar pada Selasa (20/5/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Baca Juga

Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Belandean Batola

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu Kota Banjarbaru menilai Syarifah mewakili LPRI (Pemohon) terbukti melakukan pelanggaran dan dianggap tidak netral sebagai pemantau pemilu.