WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kuasa hukum calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono, Azhar Ridhanie secara tegas menolak seluruh dalil Pemohon—termasuk permintaan agar Mahkamah mendiskualifikasi kliennya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang kedua ini digelar pada Selasa (20/5/2025).
Ia menyebut tuduhan jual beli suara dan praktik politik uang sebagai asumsi yang tidak berdasar.
Baca Juga
Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Belandean Batola
“Dalil-dalil Pemohon lebih merupakan konstruksi pemikiran teoritis yang bersifat hipotesis dan probabilistik, bukan berdasarkan fakta empiris yang dapat diuji,” kata Azhar.
Pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono juga membantah tudingan bahwa Pihak Terkait berada dalam lingkaran otokrasi atau oligarki.
Menurutnya, seluruh tahapan PSU telah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.(atoe/humas)
Editor Restu







