WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kuasa hukum calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono, Azhar Ridhanie secara tegas menolak seluruh dalil Pemohon—termasuk permintaan agar Mahkamah mendiskualifikasi kliennya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang kedua ini digelar pada Selasa (20/5/2025).
Ia menyebut tuduhan jual beli suara dan praktik politik uang sebagai asumsi yang tidak berdasar.
Baca Juga
Mayat Bayi Ditemukan Mengapung di Perairan Desa Belandean Batola







