KPU Kalsel Beberkan Alasan Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pemilu di Sidang Sengketa PSU Banjarbaru

“Sebelum mencabut status dan hak Pemohon sebagai lembaga Pemantau Pemilihan, Termohon telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 129 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilihan Jo. Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” papar kuasa hukum KPU Kalsel, Raden Liani Afrianty di hadapan Panel Hakim.

Dengan dicabutnya status dan hak Pemohon sebagai Pemantau Pemilihan, Pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konsitusi.

“Oleh karenanya terdapat alasan yang cukup menurut hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Termohon juga mengungkapkan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara maupun tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat kabupaten, tidak ada keberatan dari para pihak—termasuk Pemohon yang pada pokoknya berkeberatan terhadap proses distribusi formulir MODEL C.

“Selain itu, Termohon juga tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru dan jajarannya yang pada pokoknya menyatakan adanya pelanggaran yang dilakukan Termohon dalam proses pendistribusian formulir MODEL C. PEMBERITAHUAN-KWK,” papar Liani.(atoe/humas)

Editor Restu